Bagi Guru PAI yang sudah bersertifikasi agar tunjangan profesi guru (TPG) bisa cair maka harus memenuhi beban kerja yang telah ditentukan. Jam kerja Guru sebagai Pegawai adalah 37,5 Jam per minggu ( 1 Jam = 60
menit ) yang disesuaikan dengan kalender Pendidikan. Sedangkan Jam Tatap
Muka (JTM) Guru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, beban kerja Guru adalah 24 - 40 JTM per minggu.
Adapun alokasi 1 JTM sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi yaitu:
- Jenjang SD, 1 JTM = 35 menit;
- Jenjang SMP, 1 JTM = 40 menit,
- Jenjang SMA/SMK, 1 JTM = 45 menit.
Dalam konteks implementasi Kurikulum 2013, Jumlah Jam Pelajaran PAI per
rombel jenjang SD = 4 JTM sedangkan SMP/SMA/ SMK = 3 JTM, masing -
masing per minggu.
Jika berpedoman kepada Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis tugas tambahan
Guru yang bisa diperhitungkan sebagai JTM adalah :
- Kepala Sekolah, ekuivalensi jabatan = 18 JTM;
- Wakil Kepala Sekolah, ekuivalensi jabatan = 12 JTM;
- Kepala Perpustakaan, ekuivalensi jabatan = 12 JTM.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
ayat (8) : Satuan Pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan;
ayat (9) : Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diperbolehkan menambah JTM Pendidikan
Agama melalui pengembangan Kurikulum, dalam arti terjadwal dan
terstruktur (masuk dalam program tahunan dan semesteran sekolah tersebut
serta ada silabus dan RPP nya).
Contohnya: Sekolah Islam Terpadu, semisal SDIT, diperbolehkan menambah
JTM PAI nya sehingga lebih dari 4 JTM (sebagaimana standar minimal dalam
Kurikulum 2013) melalui mekanisme pengembangan Kurikulum.
Bagi Guru PAI bersertifikasi yang belum bisa memenuhi beban mengajar
minimal 24 JTM per minggu, alternatif pemenuhan JTM nya adalah sebagai
berikut:
- Mengajar pada satuan pendidikan formal lain/sekolah tambahan (Berdasarkan PMA Nomor 43 tahun 2014, syaratnya beban mengajar di Satuan Administrasi Pangkal [Satminkal] atau sekolah induknya minimal 12 JTM per minggu)
- Membina Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Satminkal/Sekolah induknya (Berdasarkan Peraturan Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/12A/2009, JTM Kegiatan Ekstrakurikuler PAI dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan Intrakurikuler)
- Pembiasaan akhlak mulia, contohnya : Membimbing membaca Al-Qur'an (tadarusan), Asmaul Husna, atau Sholat Dhuha yang dilakukan di Sekolah setiap hari 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai; atau pada setiap waktu Dhuhur, para siswa diajak melakukan Sholat berjamaah dan memberi tausiah selama 10 menit.
- Tuntas Baca Tulis Al-Qur'an (TBTQ).
- Kegiatan Rohani Islam (ROHIS) yang ada dalam struktur OSIS di SMP, SMA, dan SMK
0 Response to "PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI BERSERTIFIKASI"